Pages

About Us

My photo
Dayeuh Kolot, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Koperasi Mahasiswa kampus IT Telkom

Followers

Wednesday, August 24, 2011

Perusahaan Susu Terbesar di Dunia

Adalah Koperasi Susu FONTERRA, Selandia Baru

Mengembangkan tradisi persusuan yang sudah dimulai sejak abad 19, Fonterra yang secara resmi baru terbentuk pada tahun 2001 sebagai perusahaan gabungan dari koperasi-koperasi susu terbesar di Selandia Baru, kemudian menjadi salah satu perusahaan susu terbesar di dunia yang berbentuk koperasi.

      Dengan pabrik pengolahan susu sebanyak 60 buah yang tersebar di berbagai negara, sebagian besar di Selandia Baru dan Australia, koperasi yang dimiliki oleh lebih dari 11.000 orang peternak sapi perah Selandia Baru serta mempekerjakan karyawan sebanyak 18.000 orang yang tersebar diberbagai negara itu, mampu menjual produknya senilai AS $ 8.702 juta, yang menempatkan Fonterra pada peringkat ke 26 koperasi global versi ICA
    Fonterra adalah koperasi susu yang berbasis di Selandia Baru, tetapi kegiatan usahanya merupakan perusahaan multinasional yang produk-produknya dipasarkan di lebih 140 negara. Sebagai perusahaan susu, Fonterra termasuk 10 besar di dunia, yang menguasai sepertiga perdagangan produk susu internasional. Sedangkan sebagai koperasi yang dimiliki oleh lebih dari 11.000 peternak sapi perah di Selandia Baru sebagai anggota, yang memasok susu kepada koperasi untuk diproses, pada gilirannya juga menerima sebagaian dari keuntungan dari koperasi.
 
    Dengan pabrik pengolahan susu sebanyak 60 buah, 35 diantaranya terletak di Selandia Baru, dan11 di beberapa negara bagian Australia, Fonterra memproduksi bermacam ragam produk dari susu: mentega, keju, susu bubuk, susu cair, es cream dan sebagainya, selain juga memproduksi bahan/ramuan dari susu (dairy ingredient) untuk membuat bermacam produk makanan dan minuman yang selain untuk konsumsi dalam negeri juga di ekspor kebanyak negara. Banyak diantaranya produk-produk Fonterra secara khusus diproduksi untuk kesehatan tulang, kesehatan ibu-ibu hamil atau kesehatan anak-anak, yang dikemas dalam berbagai bentuk produk: susu bubuk, keju, mentega, atau suplemen kesehatan. Untuk dapat memenuhi tuntutan  konsumen yang selalu menginginkan yang serba baru, dan juga dalam rangka persaingan global, Fonterra memiliki 2 fasilitas riset di Selandia Baru dan di Australia, yang memiliki jaringan global sehingga selalu dapat merespon kebutuhan konsumennya yang tersebar di berbagai negara. Dengan karyawan di seluruh dunia yang mencapai 18.000 orang, pada tahun 2005 volume usaha Fonterra mencapai jumlah AS $ 8.702 juta, sedangkan assetnya berjumlah AS $ 8.341 juta, yang menempatkannya pada urutan ke 26 menurut versi Global 300 ICA (International Co-operative Alliance).

Wacana selengkapnya : http://www.agribisnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7:ko

Perkembangan Koperasi di Luar Negeri

Koperasi di Eropa

Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut:
1. Terdapat kesamaan motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis;
2. Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis.
 
a. Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada awal tahun 1844.
Mulanya, Koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja dengan perputaran modal mencapai 55.000.000 poundsterling (atau sekitar 750 milyar rupiah). Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
b. Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
c. Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
d. Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sektor pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
e. Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.

Koperasi di Asia

a. Jepang
Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepang menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertanian.
Pertama, disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani.
Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Perlu ditambahkan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
b. Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat. 

Sumber : http://andisiandi.wordpress.com/2010/10/14/perbandingan-koperasi-indonesia-dengan-luar-negeri/

Sejarah Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia sudah diperkenalkan sejak zaman pemerintahan jajahan Belanda, di Indonesia koperasi masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia telah diperkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 64 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi lahir dan telah tumbuh secara alami dari jaman penjajahan, dan kemudian setelah kemerdekaan koperasi diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.  Berdasarkan UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi, yaitu “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi di Indonesia berawal dari tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya suatu sikap kesadaran dan tanggung jawab sistem demokrasi dan pertumbuhan kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci utama peningkatkan SDM koperasi. Di negara berkembang termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat. Upah buruh di pedesaan secara nyata telah naik ketika pengangguran meluas, sehingga terjadi lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal. Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan.

Awal perkembangan koperasi di Indonesia Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan yang dilakukan oleh R. Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode, asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father”
Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi sertamenganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat."

Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi.
Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukan jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya?
Sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya sampai disitu. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi.
Sebuah tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.

7 Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan juga merupakan ciri khas serta jati diri suat koperasi.
Secara umum, prinsip koperasi dibagi menjadi 7 antara lain :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) suatu Koperasi;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya, karena anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.;

3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi;
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Untuk menjalankan kegiatan dan usahanya, koperasi memerlukan modal yang besarnya diambil sesuai anggaran yang telah ditetapkan bersama pemilik yaitu anggota. Mereka berperan sebagai pemilik koperasi sekaligus pemodal dan pelanggan.
Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri;
5. Kemandirian
Memiliki arti mampu berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. 
Prinsip ini pada dasarnya merupakan pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan;
6. Pendidikan Perkoperasian 
peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan;
7. Kerjasama antar koperasi
saling memanfaatkan kelebihan antar koperasi dan mencari evaluasi yang dapat diperbaiki bersama, merupakan inti dari kerjasama antar koperasi. Dengan menghilangnya kelemahan masing-masing pihak, hasil akhir pun dapat dicapai secara optimal.


Artikel lebih detail dapat ditinjau lanjut di Sumber http://berandakampus.wordpress.com/2011/02/15/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Friday, January 14, 2011

Giving Help with Kopma 2011

Tema : Pendidikan
Jargon : "Get Education and Care Each Other for Better Future, yes!"

Wednesday, December 22, 2010

KCL -Kopma Champions League-

Presenting ...

KCL
Kopma Champions League

18th KOPMANNIVERSARY ..
Coming soon on 2011