Pages

About Us

My photo
Dayeuh Kolot, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Koperasi Mahasiswa kampus IT Telkom

Followers

Wednesday, August 24, 2011

Sejarah Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia sudah diperkenalkan sejak zaman pemerintahan jajahan Belanda, di Indonesia koperasi masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia telah diperkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 64 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi lahir dan telah tumbuh secara alami dari jaman penjajahan, dan kemudian setelah kemerdekaan koperasi diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.  Berdasarkan UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi, yaitu “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi di Indonesia berawal dari tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya suatu sikap kesadaran dan tanggung jawab sistem demokrasi dan pertumbuhan kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci utama peningkatkan SDM koperasi. Di negara berkembang termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat. Upah buruh di pedesaan secara nyata telah naik ketika pengangguran meluas, sehingga terjadi lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal. Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan.

Awal perkembangan koperasi di Indonesia Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan yang dilakukan oleh R. Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode, asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father”
Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi sertamenganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat."

Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi.
Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukan jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya?
Sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya sampai disitu. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi.
Sebuah tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.

No comments:

Post a Comment